Memperagakan tata cara penyelenggaraan jenazah
1. Memandikan
Umat Islam yang hendak memandikan jenazah orang Islam wajib memenuhi persyaratan secara khusus, yaitu;
a. Balig dan berakal
b. Niat memandikan jenazah
c. Terpercaya, artinya memahami ketentuan memandikan jenazah dan mampu merahasiakan aib jenazah.
Tidak semua orang disyariatkan untuk memandikan jenazah orang Islam, kecuali orang-orang tertentu saja, yaitu;
a. Bila jenazahnya laki-laki adalah; orang laki-laki yang diberi wasiat, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat dan muhrim dari pihak laki-laki. Seorang istri boleh memandikan jenazah suaminya atau sebaliknya. Sabda Rasulullah SAW;
لَوْ مُتِّ قَبْلِى لَغَسَلْتُكِ وَكَفَفْتُكِ (رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ)
Artinya: Jika engkau wafat sebelumku, maka akulah yang akan memandikanmu dan mengafankanmu (HR. Ibnu Majah).
Hal demikian juga dilakukan oleh para sahabat nabi, seperti; Abu Bakar As Shiddiq berwasiat kepada istrinya yang bernama Ummu Asma’ agar memandikan ketika Abu Bakar Ash Shiddiq meninggal dunia, Ali Bin Abi Thalib memandikan istrinya yang bernama Fatimah ketika meninggal dunia.
b. Bila jenazahnya perempuan, maka yang utama memandikan adalah dari perempuan, seperti; ibunya, neneknya dan perempuan keluarga dekat serta suaminya.
c. Jika jenazahnya adalah seorang anak, maka laki-laki dan perempuan boleh memandikannya
d. Jika jenazah perempuan dan tidak diketemukan seorang perempuan atau suaminya atau jenazah laki-laki tidak diketemukan orang laki-laki atau istrinya, maka jenazah tersebut tidak dimandikan. Sebaliknya hanya cukup ditayamumkan saja oleh diantara mereka dengan memakai lapis tangan. Nabi bersabda;
اِذَا مَاتَتِ الْمَرْأَةُ مَعَ الرِّجَالِ لَيْسَ مَعَهُمْ امْرَأَةٌ غَيْرُهَا وَالرَّجُلُ مَعَ النِّسَآءِ لَيْسَ مَعَهُنَّ رَجُلٌ غَيْرُهُ فَأِنَّهُمَا يُيَمَّمَانِ وَيُدْفَنَانِ وَهُماَ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَّمْ يَجِدِ الْمَآءَ ( رواه ابودود و بيهاقى)
2. Mengkafani
Cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut;
1. Mengangkat dan meletakkan jenazah di atas kain kafan dalam keadaan tertutup dengan kain
2. Menyelimutkan kain kafan bagian kanan di atas kain kafan sebelah kiri secara urut, dari lembar kain kafan satu sampai kain kafan selanjutnya
3. Mengikat mayat dengan lima tali yang telah dipersiapkan di bawah kain kafan dan dilepas setelah sampai liang kubur
3. Mensalatkan
Mensalatkan jenazah berarti melakukan salat untuk jenazah dengan cara melakukan empat takbir. Salat jenazah hukumnya fardu kifayah, baik untuk jenazah laki-laki maupun jenazah perempuan. Yang berhak untuk mensalatkan jenazah adalah;
a. Orang yang diwasiyatkan, dengan syarat, orang yang diwasiatkan bukan orang fasik atau ahli bid’ah.
b. Ulama atau pemimpin agama
c. Orang tua si mayat ke atas
d. Anak-anak si mayat ke bawah
e. Keluarga terdekat
f. Kaum muslimin
Yang menjadi rukun salat jenazah adalah;
a. Niat
Apabila niat salat jenazah diucapkan, maka bunyi niat tersebut adalah sebagai berikut;
1) Niat untuk jenazah laki-laki
اُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَةٍ فَرْضُ كِفَايَةٍ اِمَامًا /مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى اللهُ اَكْبَرْ
Artinya: Saya niat salat mayit dengan empat takbir sebagai imam/makmum fardu karena Allah, Allah Maha Besar.
2) Niat untuk jenazah perempuan
اُصَلِّى عَلَى هَذَهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَةٍ فَرْضُ كِفَايَةٍ اِمَامًا /مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى اللهُ اَكْبَرْ
Artinya: Saya niat salat mayit dengan empat takbir sebagai imam/makmum fardu karena Allah, Allah Maha Besar.
b. Melakukan empat takbir
1) Takbir pertama membaca surat Al Fatehah (1-7)
بِسْمِ اللهِ الرَّ حْمَنِ الرَّ حِيْمِ. اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْن. اَلرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. مَالِكِ يَوْمِ الدَّيْنِ. اِياَّكَ نَعْبُدُ وَاِياَّكَ نَسْتَعِيْنَ. اِهْدِناَ الصَّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ. صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْ عَمْتَ عَلَيْهِمْ. غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ. وَلاَالضَّآلِّيْنَ.
2) Takbir kedua membaca salawat nabi
اَلّلَهُمَّ صَلِّى عَلىَ (سَيِّدناَ) مُحَمَّدْ. وَعَلَى عَلِ( سَيَّدِناَ) مُحَمَّدْ
3) Takbir ketiga membaca doa untuk jenazah
اَللَّهُمَّ اغْفِرْلَهُ (ها) وَارْحَمْهُ(ها) وَعَافِهِ(ها) وَاعْفُ عَنْهُ(ها) وَاَكْرِمْ نُزُوْلَهُ (ها) وَوَسِعْ مَدْخَلَهُ(ها) وَاغْسِلْهُ باِلْمَآءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَاياَ كَمَا يُنَقِّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ لدَّنَسِ وَابْدِلْهُ دَاراً خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ وَاقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
Ya Allah ampunilah ia dan berikan rahmat kepadanya, serta sejahterakanlah dan maafkanlah ia. Muliakanlah tempat kedatangannya dan luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah ia dengan air,salju dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa-dosanya sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran. Gantilah ia dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, lindungilah ia dari azab kubur dan azab Neraka.
4) Takbir keempat membaca doa untuk jenazah
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ (ها) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (ها) وَاغْفِرْلَناَ وَلَه (ها)
Ya Allah jangan Engkau halangi kami dari mendapat pahala (atas musibah kematian)-nya dan jangan Engkau menguji kami sepeninggalnya dan ampunulah kami dan dia.
c. Salam
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ
Setelah mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri, maka membaca doa untuk jenazah.
4. Memakamkan
Memakamkan jenazah merupakan kegiatan terakhir dalam mengurus jenazah. Memakamkan jenazah berarti memasukkan jenazah ke liang lahat dan menimbuni dengan tanah hingga penuh. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh umat Islam sebelum jenazah dimakamkan, yaitu;
a. Mempersiapkan makam
Makam adalah galian tanah sedalam kurang lebih empat hasta atau 2 M, sebagai tempat untuk memakamkan jenazah. Mengapa 2 meter ? Tujuannya adalah agar jenazah tidak mengeluarkan bau yang dapat mengundang binatang buas untuk memangsanya.
b. Membuat liang lahat
Setelah jenazah sampai di pekuburan dan lubang makam telah selesai, maka segera dilakukan prosesi pemakaman dengan cara;
1Jenazah dikeluarkan mulai dari kepala secara perlahan-lahan dengan membaca;
عَنِ ابْنِ عُمَرَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه ابوا دوود والترمذى)
2. Meletakkan mayat di lubang dalam keadaan miring ke kanan serta menghadap kiblat
3. Membuatkan bantalan dari tanah di letakkan di bawah pipi, di sebelah leher bagian belakang, di punggung, di pinggul dan paha, dengan tujuan agar jenazah dapat berposisi miring ke arah kiblat
4. Membuka kain kafan bagian kepala dan menempelkan pipi di tanah
5. Menutup dengan papan atau batu agar tidak terkena reruntuhan tanah
6. Menutup dengan tanah secara perlahan-lahan seraya mengharap rahmat dari Allah
7. Setelah timbunan makam sempurna dengan ketinggian tanah satu jengkal, maka yang hadir disunahkan untuk melempar tiga genggam tanah ke arah makam, dengan perincian;
No comments:
Post a Comment